Prosedur Penerbitan SLO

  • Penjelasan Proses Sertifikasi
    • Permohonan Pemeriksaan Proses pendaftaran pemeriksaan instalasi pelanggan dengan melengkapi data permohonan pemeriksaan sebagai berikut :
  • 1.izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi, atau identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah;

    2. lokasi instalasi;

    3. jenis dan kapasitas instalasi;

    4. gambar instalasi dan tata letak yang dikeluarkan oleh badan usaha jasa konsultansi perencana tenaga listrik yang memiliki izin usaha jasa penunjang tenaga listrik;

    5. diagram satu garis yang dikeluarkan oleh badan usaha jasa konsultansi perencana Tenaga listrik yang memiliki izin usaha jasa penunjang tenaga listrik;

    6. spesifikasi peralatan utama instalasi;

    7. spesifikasi teknik dan standar yang digunakan.

    Pelanggan, PT STIK dapat melakukan permohonan pemeriksaan secara manual dengan datang ke kantor PT STIK dan membawa data kelengkapan permohonan pemeriksaan. Untuk proses selanjutnya proses pendaftaran, proses ini merupakan penginputan data kelengkapan permohonan pemeriksaan kedalam system secara Online.

    Setelah melakukan pendaftaran, petugas akan mengecek data permohonan pemeriksaan jika sudah sesuai bisa dilakukan proses pemeriksaan.

    • Pembayaran

    Pelanggan membayar jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017.

    • Pra Pemeriksaan

    Koordinator pemeriksa merekap permohonan pendaftaran kemudian membagi ke pemeriksa serta merencanakan dan mempersiapkan sebelum melakukan pemeriksaan dan pengujian. Melakukan pemeriksaan terhadap peralatan uji, Pastikan bahwa Instalasi yang akan diinspeksi aman, bebas tegangan dengan memperhati-kan dikedua ujung instalasi; (tercantum dalam berita acara yang di ttd bersama pemberi tugas)

    Pelaksanaan Pekerjaan Inspeksi

    Petugas Pemeriksa melakukan pemeriksaan dan mencatat semua data inspeksi dan hasil pengujian pada form inspeksi yang telah di Sediakan

    Pembuatan Laporan, Berita Acara Dan Rekomendasi

    Pekerjaan yang dilakukan oleh Tenaga Teknik Inspeksi dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berisi semua hasil pemeriksaan dan penentuan kesesuaian yang dibuat dari hasil inspeksi dan juga semua informasi yang diperlukan. Semua informasi tersebut dilaporkan dalam bentul Laporan secara benar, akurat dan jelas dan ditandatangani oleh masing-masing tenaga Teknik dan Penanggung Jawab Teknik. Hasil laporan (LHP) dilaporkan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral untuk diterbitkan nomor Regitrasi dan Sertifikat Laik Operasi diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.

    Verifikasi

    Verifikator akan memverifikasi Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian, jika hasilnya sesuai dengan SNI dan PUIL petugas verifikator akan meng-upload laporan LHPP.

    Permohonan SLO Online

    Staff Verifikasi PT STIK mengajukan permohonan penerbitan SLO Online melalui website http://slo.stik.co.id/ , ada 5 tahapan proses registrasi SLO secara online diwebsite yaitu:

    1 Verifikasi Admin

    2 Verifikasi KTKT

    3 Verifikasi KDTK

    4 Proses Registrasi

    5 SLO Teregistrsi

    Jika SLO telah dalam proses registrasi maka selanjutnya pemerintah dalam hal ini DJK dapat menerbitan Nomor Registrasi SLO.

    Penerbitan SLO

    SLO yang telah diterbitkan nomor registrasi oleh DJK kemudian dicetak diatas sertifikat oleh PT STIK, kemudian dikirimkan serta diserahkan kepada pemilik instalasi.

    Blangko SLO terdiri dari 3 rangkap yaitu

    • • Blangko ke-1 diberikan ke pelanggan
    • • Blangko ke-2 diberikan ke PT PLN (Persero)
    • • Blangko ke-3 sebagai arsip

    Setiap SLO yang sudah diterbitkan dan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian akan diarsip sebagai alat pertanggungjawaban perusahaan atas pelaksanaan dan pengelolaan suatu pekerjaan yang telah selesai.

PENANGGUNG JAWAB PROSES

  • No
  • Departemen
  • Proses
  • 1
  • Adiministrasi dan keuangan
  • Menerima dan mengecekan kelengkapan dokumen sekaligus penerima pembayaran sebelum di daftrakan pada sistem PT STIK, setelah dokumen permohoan dan administrasi sudah dinyatakan lengkap maka proses permohonan nomor agenda DJK dilakukan dan pemberian informasi ke Pelanggan
  • 2
  • Penanggung jawab teknik
  • Melakukan Verifikasi LHPP dari Pemeriksa
  • 3
  • Pemeriksa PT STIK
  • Menyiapkan peralatan, dokumen dan perlengkapan K3 sebelum melakukan pemeriksaan, melakukan pemeriksaan dan pengujian di instalasi milik pelanggan serta membuat laporan hasil pemeriksaan dan pengujian.
  • 4
  • Pemerintah (DJK)
  • Menerbitkan nomor registrasi SLO (Sertifikat Laik Operasi).


Alamat

Gedung PT PPILN Lt. 1 A
Jl. Pemuda No. 55 
Demak,  Jawa Tengah                     


Kontak

Email: stikindonesia@gmail.com
Telepon: +62291 6905519
Fax: +62291 6904219 (ext 212)