UMBER TEKNIK INSTALASI KELISTRIKAN (STIK) merupakan perusahaan perseroan yang bergerak pad ...
Selengkapnya
Sertifikat Laik Operasi (SLO) didasarkan pada peraturan perundang-undangan berikut :
a akrab lingkungan
MISI: Memberikan pelayanan terbaik dalam melaksanakan Pemeriksaan dan pengujian instalasi ketenagalistrikan
agar aman Handal dan ramah lingkungan serta memberikan solusi masalahInstalasi listrik milik pelanggan
... Selengkapnya
1.izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi, atau identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah;
2. lokasi instalasi;
3. jenis dan kapasitas instalasi;
4. gambar instalasi dan tata letak yang dikeluarkan oleh badan usaha jasa konsultansi perencana tenaga listrik yang memiliki izin usaha jasa penunjang tenaga listrik;
5. diagram satu garis yang dikeluarkan oleh badan usaha jasa konsultansi perencana Tenaga listrik yang memiliki izin usaha jasa penunjang tenaga listrik;
6. spesifikasi peralatan utama instalasi;
7. spesifikasi teknik dan standar yang digunakan.
Pelanggan, PT STIK dapat melakukan permohonan pemeriksaan secara manual dengan datang ke kantor PT STIK dan membawa data kelengkapan permohonan pemeriksaan. Untuk proses selanjutnya proses pendaftaran, proses ini merupakan penginputan data kelengkapan permohonan pemeriksaan kedalam system secara Online.
Setelah melakukan pendaftaran, petugas akan mengecek data permohonan pemeriksaan jika sudah sesuai bisa dilakukan proses pemeriksaan.
Pelanggan membayar jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017.
Koordinator pemeriksa merekap permohonan pendaftaran kemudian membagi ke pemeriksa serta merencanakan dan mempersiapkan sebelum melakukan pemeriksaan dan pengujian. Melakukan pemeriksaan terhadap peralatan uji, Pastikan bahwa Instalasi yang akan diinspeksi aman, bebas tegangan dengan memperhati-kan dikedua ujung instalasi; (tercantum dalam berita acara yang di ttd bersama pemberi tugas)
Pelaksanaan Pekerjaan Inspeksi
Petugas Pemeriksa melakukan pemeriksaan dan mencatat semua data inspeksi dan hasil pengujian pada form inspeksi yang telah di Sediakan
Pembuatan Laporan, Berita Acara Dan Rekomendasi
Pekerjaan yang dilakukan oleh Tenaga Teknik Inspeksi dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berisi semua hasil pemeriksaan dan penentuan kesesuaian yang dibuat dari hasil inspeksi dan juga semua informasi yang diperlukan. Semua informasi tersebut dilaporkan dalam bentul Laporan secara benar, akurat dan jelas dan ditandatangani oleh masing-masing tenaga Teknik dan Penanggung Jawab Teknik. Hasil laporan (LHP) dilaporkan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral untuk diterbitkan nomor Regitrasi dan Sertifikat Laik Operasi diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Verifikasi
Verifikator akan memverifikasi Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian, jika hasilnya sesuai dengan SNI dan PUIL petugas verifikator akan meng-upload laporan LHPP.
Permohonan SLO Online
Staff Verifikasi PT STIK mengajukan permohonan penerbitan SLO Online melalui website http://slo.stik.co.id/ , ada 5 tahapan proses registrasi SLO secara online diwebsite yaitu:
1 Verifikasi Admin
2 Verifikasi KTKT
3 Verifikasi KDTK
4 Proses Registrasi
5 SLO Teregistrsi
Jika SLO telah dalam proses registrasi maka selanjutnya pemerintah dalam hal ini DJK dapat menerbitan Nomor Registrasi SLO.
Penerbitan SLO
SLO yang telah diterbitkan nomor registrasi oleh DJK kemudian dicetak diatas sertifikat oleh PT STIK, kemudian dikirimkan serta diserahkan kepada pemilik instalasi.
Blangko SLO terdiri dari 3 rangkap yaitu
Setiap SLO yang sudah diterbitkan dan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian akan diarsip sebagai alat pertanggungjawaban perusahaan atas pelaksanaan dan pengelolaan suatu pekerjaan yang telah selesai.
PENANGGUNG JAWAB PROSES
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|